Minggu, 17 Maret 2013

PENGERTIAN BANK UMUM

        Kita sering mendengar istilah bank sentral dan bank umum. Namun kita kadang tidak tau apa yang dimaksut dengan bang umum atau pun bank sentral. Pada tulisan kali ini penuli membahs mengenai pengertian tugas dan fungsi bank umum.

        Landasan Teori
        Pengertian bank menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

        Pembahasan
        Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

        Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
        Sumber : 
        http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/
         
        http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:etYPsNwvT6EJ:alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-bank-umumconvesional.html+&cd=1&hl=en&ct=clnk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar