Minggu, 17 Maret 2013

PERATURAN BI TENTANG PERBANKAN

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012 Tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia

Latar Belakang
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat. Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan
  1. Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
    1. telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
    2. melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
  2. Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
    1. merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
    2. membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
    3. membentuk Fungsi Holding.
  3. Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
    1. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
    2. Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
  4. Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
    1. pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
    2. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
    3. kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
    4. pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
  5. Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
  8. Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
  9. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank dan wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh perseratus) tersebut kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan.
  10. Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan Kepemilikan Tunggal wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara yang bersangkutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham Bank.
  11. Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
  12. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
    1. Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia No.8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.9/12/PBI/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4642) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142412.htm

VISI DAN MISI BANK INDONESIA


:: Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

:: Nilai-Nilai Strategis
Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)

:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
  1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.

    Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/

BANK INDONESIA (SENTRAL)


Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

Sejarah

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

KEGIATAN OPERASIONAL BANK


Bagi manajer sebuah bank semua fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian, seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
  1. penciptaan kredit
  2. fungsi giral
  3. penanaman dan penagihan
  4. akumulasi tabungan dan investasi
  5. jasa-jasa trust
  6. jasa-jasa lain-lain
  7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama dalam perekonomian, yaitu :
  1. memegang dana nasabah
  2. menyajikan mekanisme pembayaran
  3. menciptakan uang dan kredit
  4. menyajikan pelayanan trust
  5. menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
  1. menerima dan menyimpan dana setoran
  2. membayar tagihan
  3. memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
  4. memberikan kredit kepada pemerintah
  5. memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, yaitu :
  1. fungsi penyimpanan dana
  2. fungsi pembayaran
  3. fungsi pemberian kredit
  4. fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. menghimpun dana dari masyarakat
  2. memberikan kredit, dan
  3. menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Sumber : http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/

TUGAS DAN FUNGSI BANK

1. Tugas Bank Umum
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
b. Memberi kredit
c. menerbitkan surat pengakuan utang
d. membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
e. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
2. Tugas Bank Perkreditan Rakyat 
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 
b. memberikan kredit 
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan 
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 
d. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


1. Fungsi-fungsi bank umum :
a. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2. Fungsi BPR
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara umum adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, harus mampu menunjang modernisasi pedesaan dan memberikan layanan jasa perbankan bagi golongan ekonomi lemah/ pengusaha kecil. Sebagian besar pelayanan BPR diberikan kepada masyarakat yang bermodal kecil, yang sebagian berada pada sektor informal, sehingga perbaikan kinerja, baik keuangan, manajemen, administrasi harus ditingkatkan kualitasnya.


Sumber : http://petaqilan.blogspot.com/2011/03/tugas-1-pengertian-klasifikasi-tugas.html

TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA


Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Sumber : http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/

KLASIFIKASI BANK

Klasifikasi bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.



Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.


Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Sumber : http://kadandia.blogspot.com/2012/03/klasifikasi-bank.html

PENGERTIAN BANK UMUM

        Kita sering mendengar istilah bank sentral dan bank umum. Namun kita kadang tidak tau apa yang dimaksut dengan bang umum atau pun bank sentral. Pada tulisan kali ini penuli membahs mengenai pengertian tugas dan fungsi bank umum.

        Landasan Teori
        Pengertian bank menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

        Pembahasan
        Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

        Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
        Sumber : 
        http://pandusamamaya.wordpress.com/2012/03/26/tugas-1-1-pengertian-bank-klasifikasi-tugas-fungsi-serta-kegiatan-pada-bank/
         
        http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:etYPsNwvT6EJ:alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-bank-umumconvesional.html+&cd=1&hl=en&ct=clnk